SISTEM EKONOMI SYARIAH
Apakah Ekonomi Syariah itu ? Apakah Ekonomi Syariah itu hanya bank-bank syariah dan asuransi syariah ? Apakah
kegiatan ekonomi tanpa bunga adalah Ekonomi Syariah ? Apakah manfaat lebih Ekonomi Syariah dibandingkan dengan
sistem yang dikenal luas saat ini ?
Pengertian Ekonomi Syariah adalah semua kegiatan ekonomi baik yang telah
dikenal dan dijalankan saat ini atau yang akan ditemukan kemudian yang tidak menimbulkan mudharat (kerugian) pada
orang lain termasuk didalamnya tidak melibatkan barang, hal atau jasa yang diharamkan oleh Islam. Lebih ringkas,
Ekonomi Syariah adalah kegiatan ekonomi yang berlandaskan aturan dan etika Syariah Islam.
Karena itu Ekonomi Syariah lebih luas dari sekedar perbankan dan asuransi syariah. Hotel, media cetak dan elektronik,
retail, jasa, pasar modal, toko, warung dan banyak lagi contoh lainnya yang selama dikelola berlandaskan aturan dan
etika syariah, maka keseluruhannya termasuk kedalam Ekonomi Syariah.
Ekonomi Syariah memperkenalkan konsep bagi hasil yang lebih mencerminkan
keadilan. Hal tersebut antara lain karena : Pertama, hal yang dipersetujukan adalah pembagian keuntungan dan
kerugian sesuai dengan prosentasi yang disepakati. Ini menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama
terhadap kemungkinan hasil dari usaha.
Kedua, penentuan besarnya nisbah (rasio) dilakukan pada saat akad dengan memperhitungkan kemungkinan untung
dan rugi. Ini mengharuskan kemungkinan keuntungan dan resiko kegagalan disepakati dan dipikul bersama oleh seluruh
pihak serta menghindarkan eksploitasi salah satu pihak oleh pihak lainnya. Ketiga, besarnya bagi hasil ditentukan dari
prosentasi keuntungan usaha. Dalam hal ini kontribusi riil seluruh pihak terhadap pengembangan modal diperhitungkan
secara adil dan Keempat, besarnya keuntungan yang diperoleh pemilik modal akan meningkat sesuai dengan besarnya
keuntungan yang diperoleh. Pada konsep bunga/riba, hal ini tidak dimungkinkan karena keuntungan didasarkan atas
prosentasi dari modal yang besarnya modal adalah tetap.
Geliat Ekonomi Syariah masih berada pada tahap yang amat dini. Meskipun sistem perbankan berbasis syariah berhasil
menunjukkan keampuhannya pada krisis moneter yang lalu, namun kontribusi perbankan syariah secara nasional masih
kurang dari 1%. Artinya ladang garapan masih sangat terbuka lebar dan diperlukan usaha-usaha memperbesar skala
kegiatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar