Tag Cloud

Pengikut

Archive

Configure your calendar archive widget - Edit archive widget - Flat List - Newest first - Choose any Month/Year Format

Selasa, 20 April 2010

Produksi Rokok Turun, Penerimaan Turun

-Industri rokok mendapat perhatian utama dalam penyusunan APBN-P 2010 . Pasalnya, sektor rokok atau Industri Hasil Tembakau (IHT) memegang peran signifikan dalam target penerimaan cukai nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan dalam APBN-P 2010 pemerintah memperhitungkan asumsi volume produksi rokok dan tarif cukai rokok sepanjang tahun ini.

"Dua asumsi utama adalah volume produksi yang turun dan tarif cukai yang naik," ujarnya, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR , di gedung DPR, Jakarta, Selasa ( 20/4/2010 ).

Pemerintah memperkirakan volume produksi rokok 2010 turun dari 261,0 miliar batang dalam APBN 2010 menjadi 248 ,4 miliar batang dalam RAPBN-P 2010 . Menurut Anggito, penurunan ini sejalan dengan rencana implementasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengendalian dampak produk hasil tembakau.

Adapun dari sisi tarif cukai, pemerintah mengambil kebijakan dengan menaikkan tarif untuk semua jenis rokok. Tarif rata-rata rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang dinaikkan menjadi Rp 266 per batang dalam RAPBN-P 2010 . Adapun tarif rata-rata rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang dan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang.

Turunnya produksi rokok tersebut, memengaruhi penurunan target penerimaan cukai rokok dalam RAPBN-P 2010 yang mencapai Rp 55,78 triliun dibandingkan penerimaan cukai rokok dalam APBN 2010 yang sebesar Rp 55,92 triliun.

Dalam APBN 2010 , dari total target penerimaan bea cukai sebesar Rp 84,49 triliun, sekira Rp 57,28 triliun diantaranya disumbang dari cukai. Dari target penerimaan cukai tersebut, sekitar Rp 55,92 triliun diantaranya disumbang dari cukai rokok. Adapun dalam RAPBN-P 2010 , target penerimaan bea cukai ditetapkan sebesar Rp 81,21 triliun, sekira Rp 58,28 triliun diantaranya dari pos cukai. Dari target cukai tersebut,sebagian besarnya sekira Rp 55,78 triliun berasal dari rokok.

sumber : kompas

0 komentar:

Posting Komentar

 
 

Designed by: Compartidísimo
Scrapping elements: Deliciouscraps©